Perusahaan: Perusahaan Konsultan & Jasa Perpajakan
Posisi: Tax Consultant / Tax Specialist
Lokasi: PIK 2, Tangerang
Jenis Pekerjaan: Full Time
Gaji: Rp10.000.000 β Rp15.000.000 / bulan
Pengalaman: Minimal 2β3 tahun di bidang perpajakan Indonesia
Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan administrasi perpajakan di Indonesia, yang memberikan layanan perpajakan kepada perusahaan lokal maupun perusahaan dengan investasi asing (PT PMA).
Kami sedang mencari Tax Consultant / Tax Specialist yang memiliki pemahaman kuat mengenai perpajakan Indonesia, mampu menangani beberapa klien secara bersamaan, serta dapat memberikan solusi perpajakan yang tepat dan profesional.
Menyiapkan, menghitung dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Menangani PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 29 dan PPh Final Pasal 4(2).
Menangani PPN dan administrasi Faktur Pajak.
Menggunakan sistem perpajakan DJP / Coretax / e-Faktur.
Melakukan rekonsiliasi data accounting dan perpajakan.
Memastikan seluruh kewajiban perpajakan klien dilaksanakan tepat waktu.
Menangani kebutuhan perpajakan beberapa klien.
Memeriksa dokumen transaksi dan data perpajakan klien.
Mengidentifikasi kesalahan atau potensi risiko pajak.
Memberikan penjelasan kepada klien mengenai kewajiban perpajakan.
Membantu klien dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Memberikan konsultasi perpajakan kepada klien.
Menganalisis transaksi klien dari sisi perpajakan.
Memberikan rekomendasi mengenai perlakuan pajak.
Membantu klien dalam perencanaan pajak yang sesuai dengan peraturan.
Melakukan penelitian terhadap perubahan peraturan perpajakan Indonesia.
Membantu klien menghadapi pemeriksaan pajak.
Menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Membantu penyusunan tanggapan atas permintaan data dari KPP.
Membantu proses klarifikasi dan komunikasi dengan KPP.
Membantu penyelesaian permasalahan perpajakan klien.
Membuat laporan pekerjaan dan status perpajakan masing-masing klien.
Berkoordinasi dengan tim accounting dan finance.
Berkoordinasi dengan senior consultant / tax manager.
Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi klien.
Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan jasa perpajakan.
Pendidikan minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan atau bidang terkait.
Pengalaman minimal 2β3 tahun di bidang perpajakan.
Memahami peraturan perpajakan Indonesia.
Menguasai PPh dan PPN.
Menguasai SPT Masa dan SPT Tahunan.
Memahami penggunaan Coretax, DJP dan e-Faktur.
Menguasai Microsoft Excel.
Teliti, disiplin dan memiliki kemampuan analisis yang baik.
Mampu bekerja dengan deadline.
Mampu menangani beberapa klien secara bersamaan.
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Memiliki Brevet Pajak A & B.
Memiliki Brevet Pajak C menjadi nilai tambah.
Memiliki pengalaman bekerja di Kantor Konsultan Pajak (KKP).
Memiliki pengalaman menangani PT PMA / perusahaan asing.
Memiliki pengalaman menangani perusahaan manufaktur, perdagangan dan ekspor-impor.
Memahami PPN ekspor 0% dan restitusi PPN.
Memahami Transfer Pricing.
Memiliki pengalaman dalam pemeriksaan pajak.
Memiliki pengalaman berkomunikasi dengan KPP.
Kemampuan bahasa Mandarin menjadi nilai tambah.
Kami mencari kandidat yang bukan hanya mampu melakukan input dan pelaporan pajak, tetapi juga:
Bisa memahami transaksi β menganalisis aspek pajak β menemukan risiko β memberikan solusi kepada klien.
Kandidat yang memiliki kemampuan konsultasi dan komunikasi dengan klien akan mendapatkan nilai tambah.
Rp10.000.000 β Rp15.000.000 / bulan
Gaji dapat disesuaikan berdasarkan pengalaman, kemampuan dan hasil interview.
PIK 2, Tangerang
Kandidat yang berdomisili di PIK 2, Tangerang, Kosambi, Dadap, Teluknaga, Cengkareng, Jakarta Barat dan sekitarnya akan diprioritaskan.
Kirimkan:
CV terbaru
Pendidikan
Pengalaman kerja
Sertifikat Brevet Pajak
Expected Salary
Tanggal dapat mulai bekerja
Subjek:
Tax Consultant β [Nama Kandidat]
Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses.