Tugas-Tugas Pokok:
Membuat rencana kerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan rencana produksi secara keseluruhan
Mengatur dan merencanakan kebutuhan tenaga kerja dan bahas sesuai rencana yang telah ditetapkan
Mengontrol pelaksanaan pekerjaan secara teratur sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan
Membuat pertemuan/rapat dengan bawahan maupun dengan atasan secara teratur
Membuat rencana pembersihan dan pembuangan/pembongkaran spray booth secara teratur
Menetapkan dan mengatur kecepatan konveyor sesuai kebutuhan
Bertanggungjawab terhadap hasil dan mutu pekerjaan di divisi painting
Bertanggungjawab terhadap kerusakan dan kehilangan barang dan peralatan di divisi painting
Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan bila menghadapi masalah
Selalu melapor kepada atasan bila menghadapi masalah
Melakukan pekerjaan lain yang diminta atasan
Wewenang:
Dapat menetapkan hasil/mutu kerja di divisi painting
Dapat menilai kemampuan/keterampilan karyawan di divisi painting
Dapat menetapkan penambahan dan pengurangan karyawan di divisi painting
Memanggil, menegur, membimbing, dan dapat mengambil tindakan kepada bawahan sesuai peraturan yang berlaku
Mengenal ISO QHSE (9001:2015, 14001:2015 & 45001:2018)
Penempatan di Citeureup, Jawa Barat