Tanggung Jawab:
Menangani penyusunan dan pelaporan pajak klien (SPT Masa & Tahunan, PPh 21/23/25, PPN, dll)
Melakukan review, rekonsiliasi, dan perencanaan pajak (tax planning) untuk berbagai jenis klien
Melaksanakan proses audit laporan keuangan klien sesuai standar
Menyusun laporan hasil audit dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada klien
Menjadi konsultan bagi klien terkait isu perpajakan, kepatuhan, dan tata kelola keuangan
Berkoordinasi langsung dengan klien dari berbagai industri untuk memahami kebutuhan bisnis mereka
Menjaga hubungan baik dan memberikan pelayanan konsultasi yang profesional kepada klien
Kualifikasi:
Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan
Pengalaman minimal [2-3] tahun di bidang tax & audit, diutamakan dari KAP, kantor konsultan pajak, atau firma konsultan bisnis
Memiliki sertifikasi Brevet A & B (nilai plus jika ada Brevet C atau sedang menempuh USKP/CPA)
Menguasai peraturan perpajakan terkini, PSAK, dan standar audit
Familiar dengan coretax
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena akan banyak berinteraksi langsung dengan klien
Mampu menangani multiple client/project secara bersamaan dengan manajemen waktu yang baik
Teliti, analitis, proaktif, dan berorientasi pada solusi
Nilai Tambah:
Pengalaman menangani klien dari berbagai industri
Kemampuan presentasi dan penyusunan laporan konsultasi yang persuasif
PENGUMUMAN :