Minimal Sarjana Hukum (S.H.) dari universitas terakreditasi.
Gelar Magister Hukum (S.H./M.H.) menjadi nilai tambah.
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di kantor hukum (law firm) atau sebagai Legal Corporate.
Diutamakan memiliki pengalaman di industri pertambangan, smelter nikel, manufaktur, infrastruktur, energi, atau perusahaan multinasional.
Memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi nilai tambah.
Memahami peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya terkait:
Hukum Perusahaan
Hukum Kontrak
Hukum Investasi
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Pertambangan
Hukum Lingkungan
Hukum Komersial
Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) dan Compliance
Berpengalaman dalam penyusunan kontrak, legal due diligence, serta manajemen risiko hukum.
Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tulisan dalam Bahasa Inggris.
Mampu:
Berkomunikasi dalam rapat dan diskusi bisnis.
Menyusun, meninjau, dan merevisi dokumen hukum berbahasa Inggris.
Melakukan negosiasi kontrak dalam Bahasa Inggris.
Menyusun legal opinion dan laporan hukum.
Berkomunikasi dengan firma hukum dan mitra bisnis internasional.
Kemampuan Bahasa Inggris akan diuji selama proses rekrutmen.
Berpengalaman di industri pertambangan, smelter nikel, atau industri berat.
Berpengalaman bekerja di perusahaan PMA dengan investasi Tiongkok menjadi nilai tambah.
Memahami proses perizinan OSS dan regulasi pemerintah Indonesia.
Memiliki pengalaman dalam transaksi komersial lintas negara (cross-border transactions).
Memberikan konsultasi dan dukungan hukum kepada manajemen serta seluruh departemen terkait kegiatan operasional perusahaan.
Mengidentifikasi risiko hukum dan memberikan solusi yang sesuai.
Mengelola dokumen dan arsip hukum perusahaan.
Berkoordinasi dengan konsultan hukum, notaris, dan instansi pemerintah.
Menyusun, meninjau, menegosiasikan, dan mengelola berbagai perjanjian komersial, seperti Perjanjian Pengadaan, Penjualan, Jasa, Konstruksi/EPC, NDA, MoU, Sewa, Perjanjian Kerja, dan perjanjian lainnya.
Memastikan seluruh kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia serta melindungi kepentingan perusahaan.
Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal.
Memantau perkembangan regulasi yang berdampak pada operasional perusahaan.
Mendukung proses pengurusan dan pemeliharaan perizinan usaha.
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum perusahaan.
Membantu penanganan sengketa, litigasi, arbitrase, investigasi internal, dan proses hukum lainnya.
Berkoordinasi dengan kantor hukum eksternal serta menyiapkan dokumen pendukung.
Memberikan dukungan hukum kepada seluruh departemen.
Memberikan sosialisasi atau pelatihan terkait aspek hukum apabila diperlukan.
Melaksanakan tugas hukum lainnya sesuai arahan manajemen.