Kualifikasi :
1. Pendidikan minimal S1/S2 dari semua jurusan, diutamakan dari jurusan Ekonomi Syariah, Akuntansi Syariah, atau bidang terkait.
2. Minimal 2 tahun bekerja di Lembaga Keuangan Syariah atau Non Syariah yang memiliki Unit Usaha Syariah di bidang pembiayaan syariah, kepatuhan syariah, operasional syariah, atau fungsi terkait.
3.Memahami konsep dan karakteristik Risko Ketidakpatuhan Syariah (Sharia Non-Compliance Risk)
4.Mampu melakukan penilaian risiko (risk assessment) dan Menyusun mitigasi atas potensi risiko syariah
5. Mampu mengidentifikasi risko yang timbul akibat ketidaksesuaian antara akad, dokumen, system dan praktik opersional
6. Mampu melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko syariah
7. Memiliki pengalaman dalam menghadapi auditor internal maupun eksternal menjadi nilai tambah.
PENGUMUMAN :