Tanggung Jawab Pekerjaan:
Menghitung, mempersiapkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan pelaporan: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN, SPT Tahunan Badan Melakukan pembuatan e-Bupot dan administrasi perpajakan lainnya.
Melakukan rekonsiliasi antara data perpajakan dengan laporan keuangan perusahaan Memastikan seluruh pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu.
Memantau perubahan regulasi perpajakan serta memberikan rekomendasi implementasinya kepada perusahaan.
Menyiapkan dokumen perpajakan untuk kebutuhan audit pajak maupun pemeriksaan regulator.
Menyimpan dan mengelola arsip perpajakan perusahaan secara lengkap dan teratur.
Memberikan dukungan perpajakan kepada seluruh departemen apabila diperlukan.
Melakukan review transaksi untuk memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait fungsi perpajakan.
Kualifikasi Kandidat :
Minimal S-1 dalam bidang akuntansi / Perpajakan
Min 2 Thn pada Industri Keuangan
Memiliki Sertifikat Perpajakan (Brevet), Pelatihan Coretax
Menguasai perhitungan Perpajakan dan Pelaporan
Memahami kewajiban pemotongan pajak atas lender, vendor, dan pihak ketiga.
Kualifikasi Personal : Teliti, Integritas Tinggi, Paham Regulasi Perpajakan, Kemampuan Analisis yang Baik
Kredit Plus Teknologi(KPT) is an internet financial technology service enterprise, which was established in December 2017