1. Tujuan Jabatan
Mengelola seluruh aspek sumber daya manusia (SDM) di perusahaan secara efektif dan efisien, untuk mendukung operasional bisnis (trading mesin, import, administrasi, customer service, teknikal division) agar berjalan optimal, produktif, dan sesuai hukum yang berlaku.
2. tanggung jawab utama
A. Rekrutmen & Seleksi
Menyusun kebutuhan tenaga kerja berdasarkan permintaan tiap divisi (gudang, teknisi, sales, admin, dll)
Membuat dan mempublikasikan lowongan kerja
Melakukan screening CV, interview, dan psikotes (jika diperlukan)
Menyeleksi kandidat sesuai kebutuhan teknis (contoh: teknisi genset, teknisi mesin)
Mengatur proses hiring sampai onboarding H+7
B. Administrasi Karyawan terakuntabilitas
Mengelola data karyawan (kontrak, KTP, NPWP, BPJS, dll)
Membuat dan mengarsipkan:
Surat perjanjian kerja
Surat pernyataan (syarat kerja sama)
Surat peringatan (SP)
Mengelola absensi, cuti, dan lembur
Mengatur database karyawan secara rapi dan update
C. Penggajian & Benefit
Menghitung gaji, lembur, bonus, dan insentif
Mengelola BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Mengatur tunjangan (transport, makan, dll jika ada)
Memastikan pembayaran gaji tepat waktu
D. Pengembangan SDM
Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan (contoh: teknisi solar panel, operator genset)
Menyusun program training & evaluasi karyawan
Membantu peningkatan skill sesuai kebutuhan bisnis PTI
Membuat KPI dan sistem penilaian kinerja terencana setiap divisi
Dalam jangka waktu 1 bulan setengah kontrak anggota akan habis, HRD sudah harus membuat draft pengajuan perpanjangan/penghabisan kontrak untuk semua anggota dengan disertai alasan yang objektif
E. Hubungan Industrial
Menjaga hubungan kerja yang kondusif antara karyawan dan perusahaan
Menangani konflik internal karyawan
Menindak pelanggaran sesuai SOP & peraturan perusahaan
Membuat dan mengawasi peraturan perusahaan (PP)
F. Kepatuhan Hukum (Legal HR)
Memastikan semua aktivitas HR sesuai dengan:
Undang-Undang Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja
Mengelola kontrak kerja (PKWT / PKWTT)
Menangani PHK sesuai prosedur hukum
Menghindari risiko hukum ketenagakerjaan
Memproses pelanggar internal / eksternal dari perusahaan
G. SOP & Sistem Kerja
Membuat dan mengembangkan SOP HRD
Mengawasi implementasi SOP di seluruh divisi
Membantu penyusunan SOP operasional (gudang, delivery, teknisi, dll)
Menjamin asas kontinuitas kerja (tidak boleh ada pekerjaan terhenti karena SDM)
H. Pengawasan Operasional SDM
Mengawasi:
Security
OB / helper
Staff operasional
Memastikan kedisiplinan kerja
Monitoring kehadiran dan performa
3. Tugas Tambahan
Mendukung ekspansi cabang (Jakarta, Tangerang, Surabaya, Makassar)
Membuat habbit yang baik di area kerja ( kebersihan, ramah, responsible internal & eskternal )
Administrasi data cover area ( Big data ) yang bisa diakses oleh HRD dan Direktur daily
Memastikan system back up pekerjaan berjalan
4. Wewenang HRD
Menyetujui / menolak kandidat karyawan
Memberikan sanksi (SP1, SP2, SP3)
Mengusulkan kenaikan gaji / bonus
Mengatur kebijakan SDM internal
5. KPI HRD
Waktu pemenuhan tenaga kerja (recruitment speed)
Tingkat turnover karyawan
Kedisiplinan karyawan (absensi)
Kepuasan karyawan
Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan
Internal & eksternal satisfied
6. Kualifikasi HRD
Pendidikan minimal S2 (Psikologi / Hukum / Manajemen SDM)
Pengalaman HR minimal 2–5 tahun
Memahami hukum ketenagakerjaan Indonesia
Mampu membuat SOP & sistem kerja
Terencana, Validasi, Tegas, komunikatif, dan problem solver
7. Struktur Pelaporan
HRD melapor langsung kepada:
Direktur / Owner (PTI)
Berkoordinasi dengan:
Manajer Gudang
Supervisor Teknisi
Supervisor CS
Supervisor accounting
Supervisor performing digital
8. Catatan Penting (Strategis untuk perusahaan)
HRD harus memahami karakter bisnis perusahaan
Trading mesin (genset, alat konstruksi, dll)
Banyak tenaga teknis & lapangan
Fokus utama:
Disiplin
Produktivitas (deadline pekerjaan)
Efisiensi tenaga kerja
Efisiensi cost perusahaan
Akuntabilitas & presisi
Mampu membuat strategi pencegahan dalam rangka keamanan untuk semua divisi
Hindari:
Karyawan “titipan”
Konflik kepentingan