· Menjadi penanggung jawab legal atas operasional medis dan penggunaan fasilitas radiologi.
· Menyusun, menerapkan, dan mengevaluasi SOP medis serta prosedur keselamatan radiasi.
· Mengawasi penggunaan obat hewan, alat kesehatan, dan peralatan radiologi.
· Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait perizinan dan kepatuhan regulasi radiologi.
· Melakukan pembinaan dan supervisi tenaga paramedis serta staf teknis.
· Mengoperasikan peralatan radiologi veteriner sesuai standar keselamatan radiasi.
· Memastikan pelaksanaan proteksi radiasi sesuai ketentuan BAPETEN.
· Melakukan pemantauan dosis radiasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
· Menyusun dan mengelola dokumen perizinan radiologi, termasuk pengajuan, perpanjangan, dan pelaporan ke BAPETEN.
· Melakukan pencatatan dan pelaporan uji kesesuaian serta kalibrasi alat radiologi.
· Mengedukasi staf terkait prosedur keselamatan dan proteksi radiasi.
· Melakukan audit internal kepatuhan keselamatan radiasi.