Memastikan penerapan K3 sesuai peraturan (UU No. 1 Tahun 1970, PP 50/2012, dll).
Mengembangkan dan mengimplementasikan SMK3 di perusahaan.
Melakukan HIRADC / IBPR (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control).
Memberikan rekomendasi pengendalian bahaya di tempat kerja.
Melakukan inspeksi rutin area kerja, alat, dan APD.
Menindaklanjuti temuan dan corrective action.
Menyelidiki kecelakaan kerja dan near miss.
Menyusun laporan dan rekomendasi pencegahan.
Memberikan induksi K3, safety talk, dan pelatihan K3 dasar.
Meningkatkan awareness pekerja terhadap K3.
Menyusun laporan K3 bulanan/tahunan.
Mengelola dokumen perizinan, SOP, JSA, dan catatan K3.
Berkoordinasi dengan manajemen, P2K3, dan instansi terkait (Disnaker).
Minimal D3/S1 (Teknik, Kesehatan Masyarakat, K3, atau jurusan relevan)
Sertifikat Ahli Umum K3 (AUK3) dari Kemnaker RI
Fresh graduate boleh (tergantung kebijakan perusahaan)
Lebih disukai pengalaman 1–3 tahun di bidang K3
Memahami peraturan K3 nasional
Mampu membuat laporan dan presentasi K3
Familiar dengan APD, rambu K3, dan prosedur kerja aman
Komunikatif dan tegas
Teliti dan berorientasi pada keselamatan
Mampu bekerja mandiri maupun tim
Siap turun ke lapangan
Sertifikat tambahan (First Aid, Fire Fighting, ISO 45001)
Pernah terlibat audit SMK3 / ISO
Bersedia ditempatkan di site / project