Deskripsi Pekerjaan:
Membuat permohonan/surat dan melengkapi persyaratan perizinan Perseroan yang diajukan ke Instansi Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah tingkat II ( Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, BKPM, Kementrian Perdagangan, Bea Cukai, dll).
Melakukan proses perizinan perseroan yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah (Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, BKPM, kementrian Perdagangan, Bea Cukai, dll).
Memperoleh informasi perkembangan peraturan terbaru instansi pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementrian Kehutanan, BKPM, Kementrian Perdagangan, Bea Cukai, dll).
Membuat masukan kepada manajemen perihal peraturan pemerintah yang berlaku, berkaitan dengan kegiatan Perusahaan.
Memperoleh dan menjalin hubungan baik dengan stakeholder perusahaan khususnya instansi pemerintah dengan tujuan untuk memberikan keuntungan dan reputasi baik bagi perusahaan.
Memproses pembuatan Laporan perseroan ke instansi pemerintah tentang kegiatan penanaman modal.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tujuan dan norma yang berlaku di perusahaan.
Kualifikasi Pekerjaan:
Minimal Pendidikan S1 jurusan Pertanian/Kehutanan/Hukum.
Minimal 2 tahun di posisi yang sama.
Mampu mengevaluasi pengelolaan administrasi perizinanan Perusahaan.
Mampu mengevaluasi proses perizinanan Perusahaan.
Mampu mengevaluasi public policy yang berlaku.
Mampu mengevaluasi hubungan antara perusahaan dengan stakeholder.
PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit, serta perkebunan karet di Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.