Manajer Proyek
· Pendidikan minimum D4/S1
· Mempunyai sertifikat kompetensi teknik ketenagalistrikan Bidang Transmisi Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi minimal:
a) Kualifikasi level 5 pekerjaan transmisi berdasarkan Keputusan DJK nomor: 243/20/DJL.1/2019; atau
b) Minimum setara level Ahli Manajemen Proyek Muda yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) atau diterbitkan oleh asosiasi profesi teknik terakreditasi yang masih berlaku.
· Mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan transmisi pada level tegangan ≥ 150 kV minimal 2 (dua) proyek dengan posisi Manajer Proyek.
PENGUMUMAN :