PT DIRJA CAHAYA LESTARI sedang membuka lowongan untuk posisi Penuh waktu Admin Staff di Jeruk, Jawa Timur. Lamar sekarang untuk menjadi bagian dari tim kami.
Kriteria :
· Minimal S1 Perpajakan atau Akuntansi; D3 bisa dipertimbangkan jika pengalaman yang cukup lama.
· Memiliki sertifikat Brevet A & B; Brevet C atau BKP menjadi nilai tambah
· Menguasai regulasi perpajakan Indonesia terkini dan update perubahan aturan (PPh, PPN, PPS, insentif, dsb.).
· Pengalaman di bidang pajak minimal 4–5 tahun, dengan fokus pada tax compliance perusahaan (bukan hanya basic accounting).
· Berpengalaman menyusun, mereview, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk badan (CIT) dan karyawan (PPh 21)
· Pernah menangani rekonsiliasi pajak vs pembukuan (rekon PPN, PPh 21, 23, 4(2), 25/29).
· Diutamakan yang pernah terlibat langsung dalam pemeriksaan/audit pajak, keberatan, atau sengketa pajak dengan DJP.
Tugas & tanggung jawab utama
Menghitung, menyiapkan, dan melaporkan seluruh kewajiban pajak perusahaan secara akurat dan tepat waktu (PPh, PPN, pajak daerah bila relevan).
Melakukan review atas perhitungan pajak yang dibuat staff/junior, termasuk koreksi jika ada kesalahan.
Menyusun rekonsiliasi pajak bulanan/tahunan dan memastikan kesesuaian dengan laporan keuangan.
Menjadi contact person terkait pajak dengan auditor eksternal maupun otoritas pajak (termasuk saat audit pajak).
Memberi masukan/analisis perpajakan untuk transaksi bisnis (kontrak, investasi, restrukturisasi, dsb.).
Skill teknis yang diharapkan
Menguasai e-Faktur,Core-Tax, e-Bupot, e-SPT, DJP Online, dan aplikasi pelaporan pajak lainnya.
Mampu membaca dan menganalisis laporan keuangan dasar untuk kepentingan perpajakan.
Terbiasa menggunakan Excel tingkat menengah (pivot, lookup, formula logis) untuk perhitungan dan rekonsiliasi pajak.
Menjadi nilai tambah bila familiar dengan ERP/Accounting system (SAP, Oracle, atau sistem sejenis).
Sikap & kompetensi perilaku
Teliti dan rapi dalam dokumentasi, karena pajak sangat bergantung pada bukti dan arsip lengkap.
Mampu bekerja di bawah deadline ketat (cut-off bulanan, jatuh tempo pelaporan) dan mengatur prioritas kerja.
Memiliki integritas tinggi, patuh regulasi, dan tidak mudah tergoda praktik pajak yang melanggar aturan.
Komunikatif dan mampu menjelaskan implikasi pajak kepada manajemen/non-tax dengan bahasa yang mudah dipahami