Administrasi Korporasi:
Menyusun dan mengelola dokumen legal perusahaan seperti akta, perizinan OSS, NIB, SIUP, dan dokumen lain yang berkaitan dengan usaha properti dan LPK.
Memastikan perusahaan mematuhi regulasi dari Kemenaker, BP2MI, Disnaker, Imigrasi, dan institusi Jepang terkait.
Mengatur jadwal rapat direksi dan notulensi.
Dukungan Operasional LPK Jepang:
Membantu menyusun laporan kegiatan pelatihan dan evaluasi peserta pemagangan.
Memonitor progres pelatihan, kehadiran, dan kesiapan keberangkatan peserta.
Berkoordinasi dengan mitra di Jepang (OTIT, supervising organization) untuk proses matching dan jadwal keberangkatan.
Mengurus dokumen pra-keberangkatan seperti MOU, surat pernyataan, paspor, visa, COE, dsb.
Dukungan Bisnis Properti:
Membantu proses jual beli, sewa menyewa, dan perjanjian kerjasama properti.
Melakukan pengecekan dokumen legal aset seperti sertifikat, IMB, PBB, dsb.
Membantu administrasi proyek pengembangan (jadwal, tender vendor, legalisasi lahan).
Komunikasi & Pelaporan:
Membuat laporan berkala kepada pimpinan terkait status legal, operasional, dan pelatihan.
Menjadi penghubung antara kantor pusat, cabang, dan mitra eksternal di dalam maupun luar negeri.
Menyusun presentasi perusahaan untuk keperluan promosi, kemitraan, dan laporan tahunan.
Kualifikasi:
Pendidikan minimal S1 (diutamakan jurusan Hukum, Manajemen, Administrasi Bisnis, atau Bahasa Jepang).
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di posisi sejenis (diutamakan dari industri properti atau LPK Jepang).
Memahami proses pemagangan ke Jepang serta regulasi BP2MI merupakan nilai tambah.
Teliti, terorganisir, dan mampu bekerja secara mandiri maupun tim.
Mahir menggunakan Microsoft Office dan terbiasa dengan pelaporan administratif.