Tanggung Jawab Utama:
Menangani seluruh aktivitas Hubungan Industrial, termasuk mediasi dan penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
Menyusun, meninjau, dan memperbarui Peraturan Perusahaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait pelaporan PKWT, WLTK, serta proses mediasi.
Memberikan dukungan kepada manajemen dan departemen operasional dalam proses disciplinary action (SP, surat panggilan, PHK, dll).
Menjaga hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan karyawan melalui pendekatan komunikasi efektif.
Memberikan konsultasi kepada karyawan terkait penerapan peraturan perusahaan, hak dan kewajiban tenaga kerja.
Melakukan monitoring terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, BPJS, dan standar ISPO yang terkait dengan aspek ketenagakerjaan.
Kualifikasi:
Pendidikan minimal S1 Manajemen, Hukum, atau bidang terkait SDM.
Pengalaman minimal 5 tahun di bidang HR, dengan fokus pada Hubungan Industrial / Employee Relations.
Memahami regulasi ketenagakerjaan Indonesia dan praktik hubungan industrial di sektor perkebunan.
Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan problem solving yang baik.
Diutamakan memiliki sertifikat BNSP atau CHRP (Certified Human Resources Professional).
Penempatan di Jakarta, namun bersedia melakukan kunjungan dinas ke luar kota atau site perkebunan perusahaan sesuai kebutuhan.
PT. Golden Land Gemilang is part of Golden Land Berhad (Malaysia), is a company which the principal activities are investment holding, cultivation of oil palm, and provision of management services to its subsidiary companies.