Indofood Group

Industrial Relation Staff

Indofood Group • Samarinda, Kalimantan Timur
Tipe: Full time Job ID: 87304639
Lamar Sekarang Profil di Lokakerja Lihat semua lowongan ↗
Persyaratan Pekerjaan
  1. Pendidikan minimal S1 di bidang Hukum, Manajemen Sumber Daya Manusia, atau Administrasi Publik.
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Hubungan Industrial atau Human Resources, diutamakan dari industri perkebunan, manufaktur, atau industri padat karya sejenis.
  3. Memahami dengan baik peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  4. Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, dan PowerPoint) untuk keperluan pelaporan, dokumentasi, dan komunikasi.
  5. Mampu menyusun dokumen hukum dan ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja, surat peringatan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  6. Memahami prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak-hak normatif karyawan, serta ketentuan terkait jam kerja dan waktu istirahat.
  7. Memiliki perhatian tinggi terhadap detail, keterampilan komunikasi yang baik, serta mampu menangani isu-isu sensitif dengan sikap profesional dan menjaga kerahasiaan.
  8. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, khususnya di lingkungan kerja lapangan yang dinamis.
  9. Bersedia ditempatkan di Samarinda Regional Office.
Deskripsi Pekerjaan
  1. Melakukan pemantauan secara rutin terhadap aktivitas serikat pekerja dan/atau LSM ketenagakerjaan yang memiliki potensi memengaruhi stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
  2. Menjalin dan menjaga hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan, karyawan, dan serikat pekerja, serta berperan sebagai jembatan komunikasi yang efektif.
  3. Menerima, mengelola, dan menyampaikan usulan atau masukan dari serikat pekerja, khususnya yang terkait revisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), struktur skala upah, serta isu ketenagakerjaan lainnya kepada manajemen.
  4. Melakukan sosialisasi kebijakan, peraturan perusahaan, dan ketentuan ketenagakerjaan secara menyeluruh agar dipahami dan dijalankan oleh seluruh karyawan.
  5. Memonitor implementasi kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan di lapangan untuk memastikan kepatuhan serta mencegah potensi konflik atau perselisihan sejak dini.
  6. Menyusun dan melengkapi seluruh dokumen terkait proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya yang berkaitan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Berperan aktif dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit, mediasi, atau fasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
  8. Menyusun, mengelola, dan mengarsipkan dokumen-dokumen hubungan industrial seperti Perjanjian Kerja, PKB, surat peringatan, notulensi bipartit, data kasus, serta dokumen pendukung lainnya secara tertib dan akurat.
  9. Membangun komunikasi yang baik dan menjaga hubungan kerja sama dengan instansi ketenagakerjaan, aparat pemerintah setempat, serta pihak eksternal lainnya yang relevan.

Profil perusahaan

🏭 Industri
Manfaat dan keuntungan
👥 Jumlah Karyawan
More than 10,000 employees

Kami menghimbau agar Anda berhati-hati saat melamar pekerjaan dengan selalu memastikan iklan lowongan tersebut sesuai dengan profil perusahaannya.