Menyiapkan, menyusun, dan mengajukan dokumen registrasi produk ke BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Memastikan kelengkapan dokumen registrasi (CoA, MSDS, CFS, izin edar, dll).
Melakukan komunikasi dan follow up dengan instansi pemerintah terkait perizinan dan registrasi produk.
Memantau status registrasi hingga izin edar diterbitkan.
Mengelola database dokumen perizinan, memperbarui dan memastikan masa berlaku izin produk.
Memberikan dukungan regulatori pada tim internal (marketing, QA, produksi) terkait status dan ketentuan izin produk.
Memantau regulasi terbaru yang diterbitkan oleh BPOM dan Kemenkes, serta memberikan update kepada manajemen.
Membantu pekerjaan administratif lainnya.
Pendidikan minimal S1 Farmasi, Kimia, Biologi, Kesehatan Masyarakat atau bidang terkait.
Berpengalaman min. 1–2 tahun di bidang Regulatory Affairs (registrasi produk kosmetik, obat, suplemen, atau alat kesehatan). Fresh graduate dipertimbangkan jika memiliki pemahaman regulasi BPOM.
Memahami regulasi dan prosedur registrasi BPOM (obat, suplemen, kosmetik, pangan olahan) dan/atau Kemenkes (alat kesehatan, PKRT).
Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik dengan pihak eksternal maupun internal.
Detail-oriented, teliti, disiplin, dan mampu mengelola dokumen dengan baik.
Mampu bekerja secara individu maupun tim, serta memiliki inisiatif tinggi.
Jakarat Selatan
Full-time
Gaji kompetitif sesuai pengalaman.
Kesempatan pengembangan karir di bidang Regulatory Affairs.
Lingkungan kerja profesional dan mendukung.