Kualifikasi :
Minimal S1 Jurusan Akuntansi dengan IPK minimal 3,00
Berpengalaman minimal 2 tahun di industri Asuransi dengan posisi serupa atau minimal berpengalaman di posisi perpajakan selama 6 tahun.
Memahami akuntansi secara keseluruhan dan mendalam
Memahami peraturan pajak secara mendalam
Penempatan: Jakarta
Deskripsi Pekerjaan:
Koordinasi dengan kantor pajak (KPP), auditor eksternal, dan pihak lain terkait perpajakan. Termasuk melayani permintaan dari DJP/KPP yang berhubungan dengan pajak, seperti persiapan data/informasi dan juga diskusi jika diperlukan.
Mengimplementasikan peraturan perpajakan yang berlaku diantaranya membuat SPT pph21, pph 23 dan pph pasal 4 ayat 2 dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu, baik secara online maupun offline, termasuk : Memeriksa kesesuaian bukti potong pajak, Menangani audit pajak dan persiapan dokumen pendukung, Rekonsiliasi dan monitoring atas utang pajak per periode pelaporan, termasuk peraturan baru terkait regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Membuat perhitungan penyusutan secara Fiskal DJP dan Mengerjakan laporan cash flow Perusahaan.
Mereview jurnal-jurnal yang diberikan oleh bagian keuangan berkaitan dengan pajak, termasuk membuat dan mereview jurnal penyusutan.